Tugas
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis dibidang kelautan dan perikanan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan kebijakan dibidang kelautan dan perikanal;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.