Beranda / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Tengah

Tugas

Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang kelautan dan perikanan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang kelautan dan perikanal;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kelautan dan perikanan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.